Ilustrasi PPPK.
KabarLemang.com – Kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga kerja honorer dan mengalihkannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan polemik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Anggota Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Syofni Herawati, menyoroti nasib tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Seharusnya perekrutan tenaga honorer baru sudah dihentikan. Namun kenyataannya, di Pemkot Jambi masih ada tenaga kontrak yang masa kerjanya di bawah dua tahun dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” ungkap Syofni Herawati, politisi dari PKB, Sabtu (20/1/2025).
Syofni menambahkan, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PPPK tidak akan bisa memperpanjang masa kerja mereka dan mulai 2025 tidak lagi menerima gaji. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang merasa nasibnya tidak pasti.
“Ini menjadi permasalahan besar. Mereka sudah lama mengabdi untuk pemerintahan, tetapi saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai masa depan pekerjaan mereka,” tegasnya.
Di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Jambi saja, terdapat 21 tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini. Angka ini belum mencakup tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yang diperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak.
Syofni mendesak Pemkot Jambi untuk segera mengambil langkah guna memberikan kejelasan status kepada tenaga honorer ini. “Mereka adalah bagian penting dari pemerintahan. Jika dibiarkan tanpa kepastian, ini bisa menjadi masalah sosial yang serius,” katanya.
DPRD Kota Jambi juga meminta Pemkot Jambi melakukan pendataan ulang tenaga honorer untuk memastikan kebijakan penghapusan status honorer ini dilakukan dengan adil dan tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
Kebijakan pemerintah pusat terkait status tenaga honorer terus menjadi perhatian di berbagai daerah, termasuk di Kota Jambi. Kejelasan dan solusi cepat sangat dibutuhkan untuk mengatasi keresahan di kalangan tenaga kerja yang terdampak. (KL)
0 Komentar